Oeang Republik Indonesia atau ORI adalah mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia
setelah merdeka. Pemerintah memandang perlu untuk mengeluarkan uang
sendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tapi
juga sebagai lambang utama negara merdeka.
Resmi beredar pada 30 Oktober 1946, ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks undang-undang. ORI ditandatangani Menteri Keuangan saat itu A.A. Maramis. Pada hari itu juga dinyatakan bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. ORI pertama dicetak oleh Percetakan Canisius dengan desain sederhana dengan dua warna dan memakai pengaman serat halus.
Presiden Soekarno menjadi tokoh yang paling sering tampil dalam desain uang kertas ORI dan uang kertas Seri ORI II yang terbit di Jogjakarta pada 1 Januari 1947, Seri ORI III di Jogjakarta pada 26 Juli 1947, Seri ORI Baru di Jogjakarta pada 17 Agustus 1949, dan Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) di Jakarta pada 1 Januari 1950.
Meski masa peredaran ORI cukup singkat, namun ORI telah diterima di
seluruh wilayah Republik Indonesia dan ikut menggelorakan semangat
perlawanan terhadap penjajah. Pada Mei 1946, saat suasana di Jakarta
genting, maka Pemerintah RI memutuskan untuk melanjutkan pencetakan ORI
di daerah pedalaman, seperti di Jogjakarta, Surakarta dan Malang.
Namun peredaran ORI tersebut sangat terbatas dan tidak mencakup
seluruh wilayah Republik Indonesia. Di Sumatera yang beredar adalah mata
uang Jepang. Pada 8 April 1947 Gubernur Provinsi Sumatera mengeluarkan
rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar